Wednesday 28 August 2013

Pengertian Risiko Sendiri (Deductibles) Dalam Asuransi


Risiko sendiri dalam Asuransi Kendaraan Bermotor adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kerugian yang terjadi.

misal : Risiko sendiri Rp. 500.000,--
Nilai Kerugian ………… Rp. 2.250.000,--
Maka Nilai Penggantian yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi adalah sebesar Rp. 1,750.000,-  (yaitu 2.250.000 - 500.000)

Tujuan pembebanan Risiko Sendiri (Own Risk):
Agar Tertanggung bersikap lebih berhati-hati atas objek pertanggungan tersebut.
Untuk menghindari kerugian yang kecil-kecil, dimana dalam pengurusan kerugian tersebut dapat lebih besar dari nilai kerugian yang terjadi.
Mengurangi pembebanan kontribusi premi yang harus dibayar oleh tertanggung.

Risiko sendiri tinggi, maka pembebanan premi rendah
Risiko sendiri rendah, maka pembebanan premi tinggi.

Pembebanan Risiko sendiri :

  • Hanya berlaku untuk kerugian atau kerusakan atas pisik kendaraan/Casco (Material Damage)
  • Tidak berlaku bagi kerugian yang disebabkan oleh adanya Tuntutan menurut hukum terhadap pihak ketiga (TJH – III/TPL)


Pembebanan ini berlaku untuk setiap kejadian/any one accident (a.o.a.)



Asuransi merupakan produk jasa yang unik. Jika banyak dari kita berupaya menghindarkan diri dari resiko dan ketidak pastian, maka kita sebagai praktisi yang berkecimpung di dunia asuransi pasti akan selalu bergelut dengan resiko dan ketidakpastian.

Definisi dan pengertian risiko sendiri dapat dibagi 2 (dua) yaitu pengertian risiko dalam arti luas dan dalam arti sempit.

a.Dalam arti luas definisi risiko adalah keadaan yan tidak pasti (uncertain situation) tentang kemungkinan terjadinya peristiwa (perils) dan kemungkinan timbulnya akibat peristiwa tersebut (consequences). Kemungkinan tersebut terdiri atas:
- Akibat dalam bentuk kerugian (loss)
- Akibat dalam bentuk tidak ada kerugian (not loss atau breakevent)
- Akibat dalam bentuk keuntungan (gain)

b. Dalam arti sempit definisi risiko dibatasi hanya pada akibat yang menimbulkan kerugian (loss) atau paling tidak breakevent
Bahkan dari aspek asuransi pengertian risiko adalah terbatas pada risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk)

Secara umum, Resiko dapat didefinisikan sebagai berikut:

• Risiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak menguntungkan. Misalnya kecelakaan, musibah, bencana, dan lain sebagainya.

• Risiko adalah kombinasi dari faktor-faktor yang dapat mempengaruhi besar atau kecilnya suatu resiko, kerap disebut dengan istilah: hazard. Baik itu Physical hazard, moral hazard, good hazard, maupun bad hazard.

• Risiko adalah sesuatu yang tidak dapat diperkirakan (unpredictable) – kecenderungan berbedanya hasil sebenarnya dengan hasil yang diperkirakan.

• Risiko adalah ketidakpastian akan terjadinya kerugian. Terdapat kemungkinan terjadinya kerugian, impas, ataupun untung.

• Risiko adalah kemungkinan akan terjadinya kerugian.


Dari definisi tersebut dapat kita tarik benang merah dari persamaan arti risiko, yaitu:

• Terdapat suatu pokok gagasan yang mendasari ketidakpastian, yaitu suatu keraguan akan suatu hasil di masa yang akan datang, outcome in the future.

• Terdapat perbedaan tingkatan risiko, sebagaimana penggunaan kata ’kemungkinan’ dan ’ketidakmampuan untuk diperkirakan’ yang mengindikasikan beberapa ukuran perubahan dalam hal akibat dari keragu-raguan tersebut.

• Terdapat gagasan akan hasil dari suatu penyebab atau sekumpulan penyebab, yang diberikan pada suatu situasi tertentu.

KETIDAKPASTIAN (Uncertainty)

Ketidakpastian adalah konsep risiko yang sangat inti. Kita dapat mengatakan bahwa konsep ketidakpastian mengimplikasikan keraguan mengenai masa yang akan datang yang didasari pada kekurangan dan ketidaksempurnaan pengetahuan. Jika kita mengetahui apa yang akan terjadi, maka risiko tidak akan pernah menjadi risiko. Kita akan mengatahui jika kendaraan kita akan mengalami kecelakaan, rumah kita akan terbakar, atau kita akan mengalami gangguan kesehatan yang membutuhkan biaya besar, atau pencuri akan masuk ke rumah kita. Namun sayangnya kita tidak mengetahui hal-hal yang demikian dan oleh karenanya kita senantiasa berada dalam ketidakpastian atau lingkungan yang berisiko.

Pada intinya, terdapat 4 komponen risiko yang kesemuanya berada dalam ketidakpastian (uncertainty, Yaitu:

• Komponen sumber daya atau resources. Baik Sumber daya alam, manusia, keuangan, dan lain sebagainya.

• Komponen peristiwa atau perils yang mengancam. Misalnya Kebakaran, Tabrakan, Banjir, Gempa bumi dan peril-peril lainnya.

• Komponen akibat atau consequences dari hal-hal tersebut.

• Komponen hazards atau faktor-faktor yang mempengaruhi kemungkinan terjadi/tidaknya peristiwa yang mempengaruhi tinggi/rendahnya akibat (ada physical hazards dan moral hazards)

Setelah melihat keempat komponen risiko yang penuh ketidakpastian tersebut, secara rasional harus dilakukan apa yang dinamakan dengan manajemen risiko, untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi dan berdampak fatal.


WWW.RAJAPREMI.COM

No comments:

Post a Comment