Tuesday, 27 August 2013

Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian karena suatu kecelakaan yang dideritanya.
Dalam bidang asuransi, yang dimaksud dengan kecelakaan adalah benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair (kimiawi) atau gas atau api, yang datangnya dari luar, terhadap badan seseorang yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka.

Lingkup jaminan dalam asuransi kecelakaan diri dibagi ke dalam:
  • Cover A (meninggal dunia) Bila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, maka ahli waris yang ditunjuk akan memperoleh uang santunan atau penggantian dari asuransi sebesar uang pertanggungan.
  • Cover B (cacat tetap) Bila Tertanggung menderita cacat tetap karena kecelakaan, maka ahli waris yang ditunjuk akan memperoleh uang santunan atau penggantian dari asuransi sebesar persentase tertentu dari uang pertanggungan. Jika kecelakaan menyebabkan kelumpuhan total, uang pertanggungan biasanya akan diberikan sebesar (100%) dari uang pertanggungan
  • Cover C (biaya perawatan rumah sakit) Biaya-biaya pengobatan untuk setiap kali kecelakaan adalah umumnya sebesar 10 % (maksimal) dari uang pertanggungan.
ASURANSI MURAH, PROSES MUDAH?

RAJAPREMI.COM

No comments:

Post a Comment