Mungkin pernah kita mengalami tak sengaja menabrak sesuatu ketika berkendara, entah itu menabrak kendaraan orang lain, orang, atau apapun. Atau kebalikannya ditabrak kendaraan lain. Dalam asuransi terdapat istilah Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) yaitu atas kerugian yang diderita pihak ke-3 yang berada di luar objek yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh objek tersebut.
Klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut juga Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Bagaimana cara memperoleh klaim asurasi pihak ke-3? Berdasarkan PSAKBI, proses untuk melakukan klaim TJH III diatur dalam Pasal 11 mengenai Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian dan Atau Kerusakan Ayat 2. Detailnya bisa ditanyakan ke pihak asuransi.
Adakah hal-hal yang bisa membatalkan asuransi pihak ke-3? TJH III akan batal atau tidak bisa digunakan bila Tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan. Dalam hal ini disebut knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antarperusahaan asuransi bilamana terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan (mobil) yang diasuransikan maka pemilik mobil tersebut harus mengajukan klaim ke provider asuransinya masing-masing.
Sebaliknya, jika mobil yang ditabrak oleh Tertanggung tidak diasuransikan, maka TJH III bisa digunakan. Selain itu, TJH III juga memiliki limit nominal penggantian. Jadi bila kerusakan mobil yang ditabrak oleh Tertanggung melebihi limit TJH III, maka selisihnya dibebankan kepada Tertanggung atau kesepakatan antara Tertanggung dengan pihak ketiga.
www.rajapremi.com
No comments:
Post a Comment