Wednesday 21 August 2013

Istilah Asuransi : Total Loss Only (TLO) dan All Risks/Comprehensive

Banyak orang yang masih kurang paham akan perbedaan kedua jenis asuransi yakni Total Loss Only (TLO) dan All Risks/Comprehensive. Yang paling sering terjadi adalah banyak orang mengira bahwa asuransi all risks akan menjamin semua jenis risiko padahal kenyataannya tidak demikian. All risks berarti mengcover kerugian sebagian dan kerugian total. Jika polis all risks tidak diperluas dengan jaminan lain seperti bencana alam, huru hara, kerusuhan, maka jaminan yang diterima hanya jaminan standard.

1. TLO (Total Loss Only)
TLO ditujukan untuk memberikan perlindungan (cover) terhadap mobil jika mobil mengalami kerusakan total (total loss only). Kerusakan total bisa berarti hilang karena pencurian (theft) atau bisa juga karena tingkat kerusakan mobil mencapai lebih dari 75% dari nilai mobil pada saat terjadinya accident. Maksudnya jika pada saat kejadian accident nilai mobil (harga pasar) Rp. 100 juta dan biaya perbaikan karena accident tersebut adalah Rp. 76 juta, maka mobil tersebut dikategorikan rusak total walaupun mobilnya masih ada (tidak hilang). Jika kerusakan di bawah 75% maka pemilik mobil tidaka bisa mengajukan klaim asuransi sebaliknya jika kerusakan mobil lebih dari 75% pemilik bisa mengajukan klaim. Salian itu, pemilik juga bisa mengajukan klaim bila mobilnya hilang dicuri. Jenis asuransi ini tidak mengcover kerusakan-kerusakan kecil (partial loss). Contoh partial loss seperti baret-baret di bodi, spion hilang, dan lain-lain.

2. ALL RISKS (Comprehensive)
Jenis asuransi All Risks ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap mobil manakala mobil mengalami kerusakan kecil (partial loss) maupun kerugian total (total loss). Jaminan yang diberikan bisa diperluas dengan  risiko bencana alam (banjir, tanah lonsor, dll), risiko huru-hara & kerusuhan, risiko tanggung jawab hukum ke pihak ketiga dan lain-lain. Artinya jika all risks standard tidak dilengkapi dengan jaminan risiko banjir maka pemilik mobil tidak bisa mengajukan klaim manakala mobilnya rusak yang dikarenakan banjir.

www.rajapremi.com

No comments:

Post a Comment