Thursday, 5 September 2013

Mengajukan Klaim Mobil Hilang

Perusahaan asuransi meruapakan perusahaan yang banyak memberikan jasanya untuk membantu financial masyarakat. Dalam pelayanannya perusahaan asuransi mobil akan tetap mewujudkan visi perusahaan asuransi mobil yaitu membantu mengatasi resiko yang mungkin terjadi yang berhubungan dengan keuangan.
Banyak pelayanan perusahaan asuransi yang diberikan mulai dari kerusakan yang diakibatkan kecelakaan ataupun bencana alam bahkan kehilangan kendaraan yang tentunya menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Berikut ini langakah yang harus Anda ambil jika Anda mengalami kehilangan mobil:
Melaporkan kejadian tersebut ke perusahaan asuransi. Langkah yang pertama yaitu melapor, dengan begitu perusahaan asuransi akan tahu Anda sedang mengalami bencana dan butuh pertolongan.
Melengkapi dokumen yang menjadi syarat dalam pengajuan klaim kehilangan mobil. Setelah melapor ke perusahaan asurani mobil biasanya Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen berikut:
  1. Surat STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) dari polsek setempat.
  2. Mengisi formulir klaim
  3. Polis asuransi
  4. STNK mobil
  5. BPKB, faktur, sertifikat pembelian
  6. Kontak asli
  7. Fotocopy SIM dan KTP
  8. Kwitansi dan materai
Demikianlah informasi yang harus Anda lengkapi ketika Anda kehilangan mobil dan akan menggunakan jasa asuransi mobil.

No comments:

Post a Comment