Thursday, 26 September 2013
KLAIM ASURANSI DITOLAK, KONSPIRASI KEMAKMURAN KAH ?
Klaim
juga bisa ditolak karena anda tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan
perusahaan asuransi mobil anda. Seperti halnya, pada saat anda terlebih dahulu
mengantarkan mobil yang terlibat dalam kecelakaan ke bengkel, sebelum
melaporkannya ke perusahaan asuransi. Penolakan akan tetap terjadi walau anda
memberikan laporan dalam jangka waktu 1x24 jam dari waktu kejadian, alasannya
ialah pihak perusahaan asuransi mobil harus memberikan SPK (surat perintah
kerja) kepada bengkel rekananannya sebelum proses perbaikan mobil dilakukan.
Asuransi adalah produk yang harus dimiliki sebelum suatu momen atau kejadian seperti kecelakaan atau hal terkait lainnya terjadi. Oleh karena itu pastikan pembelian polis dan pembayaran premi asuransi dilakukan agar bila terjadi sesuatu, klaim asuransi menjadi hak yang pasti anda dapatkan.
Hal lain
yang dapat menjadi masalah dalam proses klaim asuransi mobil anda ialah,
ketidak lengkapan dokumen. Hal ini harus dipahami karena, perusahaan asuransi
memerlukan bukti otentik dan sah disaat anda ingin melakukan klaim. Misalnya
pada saat anda ingin melakukan klaim atas mobil anda yang hilang, surat lengkap
dari kepolisian, menjadi salah satu berkas yang wajib untuk diberikan kepada pihak
perusahaan asuransi, guna mendukung proses klaim. Hal-hal
diatas, sangat sering terlewatkan oleh para pengguna asuransi mobil atau
pembeli polis, namun dengan keadaan atau kesehariaan yang sangat sibuk, sangat
dimaklumi bila ada satu atau dua hal yang terlewatkan oleh anda, yang
mengakibatkan kegagalan dalam proses klaim. Oleh karena itu gunakan selalu
perusahaan asuransi mobil yang terpercaya
dan memiliki layanan konsumen yang baik. Dari
penjelasan diatas, apakah ada diantara anda yang pernah mengalami penolakan
klaim asuransi akibat melewatkan 5 hal diatas ? . Berikan komentar anda di
kolom komen sekarang juga.
Labels:
asuransi,
asuransi mobil,
istilah asuransi,
mobil
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment