Sepeda motor Anda hilang? Sudah diikutkan asuransi motor? Jika iya, berikut ini cara klaim asuransi motor yang hilang. Tidak sulit, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Hubungi perusahaan asuransi kendaraan. Anda perlu segera menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan kehilangan motor tersebut. Paling lambat 3X24 jam, Anda harus sudah menghubunginya.
- Lapor ke pihak kepolisian. Anda harus segera lapor ke pihak kepolisian tempat terjadinya kehilangan sepeda.
- Siapkan dokumen klaim sepeda motor. Dokumen-dokumen klaim yang dibutuhkan di antaranya seperti Surat Tanpa Pelaporan Polisi (SPTL), formulir klaim yang sudah diisi, fotocopy KTP.
Beda perusahaan asuransi, bisa beda dokumen klaim motor yang dibutuhkan. Untuk itu, Anda perlu ketahui dengan jelas mengenai dokumen klaim ini sebelum ikut sebuah asuransi motor.
- Serahkan dokumen tersebut untuk pengajuan kaim ke pihak asuransi. Pihak asuransi pun akan memproses klaim yang Anda ajukan. Sementara Anda tinggal menunggu pencairan klaim tersebut.
Supaya proses klaim asuransi motor Anda lebih lancar, Anda bisa terapkan juga tips-tips ini.
- Pastikan dokumen lengkap. Anda harus pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim lengkap. Sebab, ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses klaim Anda.
- Minta tanda terima dokumen. Saat mengajukan klaim sepeda motor yang hilang, dokumen-dokumen klaim yang Anda berikan ke pihak asuransi baiknya dimintai tanda terima. Gunanya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mungkin bisa saja dokumen tersebut terselip atau bahkan hilang.
- Ketahui orang yang mengurus klaim. Saat mengajukan klaim, Anda harus tahu siapa orang yang bertugas untuk menangani klaim Anda tersebut. Gunanya, agar Anda bisa terus memantau perkembangan klaim yang Anda ajukan.
- Sering hubungi pihak asuransi. Jangan malu untuk sering-sering menanyakan bagaimana perkembangan klaim yang Anda ajukan. Sebab, Anda bisa jadi tahu bagaimana perkembangan klaim motor yang hilang tersebut.
- Sudah bayar premi. Pastikan Anda sudah bayar premi asuransi motor tersebut.
Ikuti langkah-langkah di atas jika Anda akan mengajukan klaim motor yang hilang. Asalkan dokumen Anda lengkap dan prosedurnya benar, dijamin dana ganti rugi dari pihak asuransi pasti cair.
www.rajapremi.com
No comments:
Post a Comment