Tuesday, 26 November 2013

KLAIM ASURANSI DITOLAK ? ADUKAN SAJA KESINI

klaim asuransi ditolak, adukan kesini



Persepsi bahwa, membeli asuransi itu mudah, namun mengklaim asuransi itu sulit, nampaknya sudah terbentuk sekian rupa di mata masyarakat Indonesia. Namun sebenarnya, citra yang melekat tersebut dapat dikurangi apabila, calon pembeli polis asuransi, melakukan pengecekan yang mendalam pada polis tersebut, agen asuransi menjelaskan secara seksama tentang pertanggungan dari klaim asuransi yang bisa didapat, dan perusahaan asuransi melaksanakan kewajibannya, sesuai dengan janji yang tertera di produk asuransinya.
Apabila, anda sebagai pembeli polis asuransi sudah teliti dan mengerti secara komprehensif polis asuransi yang dibeli, janganlah ragu untuk berjuang mendapatkan hak anda, apabila pihak perusahaan asuransi tidak mencairkan atau menyetujui klaim asuransi anda. Karena selain sudah ada Pasal 37 PP 73/1992 dan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 
yang mengatur batas waktu pencairan klaim, berikut sangsinya, pada tahun 2006 sudah ada Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), lembaga yang betugas menyelesaikan persoalan klaim antara nasabah dan perusahaan asuransi di Indonesia. 

Lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini berfokus pada segala macam keluhan atau keberatan terkait penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat asuransi. Namun pastikan bahwa aktifitas asuransi atau perusahaan asuransi berada di kawasan Indonesia, karena apabila asuransi tidak terdaftar di Indonesia, maka BMAI tidak memiliki jangkauan untuk memprosesnya.

Layaknya organisasi resmi lainnya, BMAI juga memiliki beberapa peraturan pengaduan sengketa, dimana klaim asuransi akan ditolak apabila ada kebijakan harga, suku premi, kurs valuta asing, berada dalam proses investigasi berwajib, dan pernah disidangkan di pengadilan (dikutip dari finance.detik.com).


Cara melakukan pengaduan sengketa klaim asuransi lewat BMAI

1. Isi formulir permohonan penyelesaian sengketa (FPPS)
2. Pihak mediasi akan menghubungi perusahaan asuransi terkait dan memberikan info 
    lebih lanjut kepada pengadu, setelah 3 hari kerja
3. Penyelesaian sengketa akan memakan waktu yang tergantung dengan kerumitan kasus 
    yang dilaporkan
4. Apabila proses mediasi tidak menemukan jalan keluar, proses akan dilanjutkan ke        
    tingkat  ajudikasi. Majelis ajudikasi dapat memberikan keputusan, namun bisa diterima 
    atau tidak, oleh kedua pihak yang bersengketa.
5. Jika menolak, maka penyelesaiaan akan sesuai dengan ketentuan polis


Diharapkan setelah mengetahui kepada siapa, anda dapat mengadu apabila terjadi persengketaan dalam proses klaim asuransi, masalah bisa dibawa ke BMAI untuk dimediasikan. Namun akan lebih baik, apabila anda memilih asuransi dengan bantuan konsultan semenjak awal, agar produk asuransi mobil , asuransi motor, atau asuransi kecelakaan diri yang akan dibeli, dapat diandalkan bila terjadi klaim.

No comments:

Post a Comment