Monday 9 December 2013

DAFTAR & PENGERTIAN RESIKO YANG DILINDUNGI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR



daftar dan pengertian resiko yang dilindungi asuransi kendaraan bermotor


Tingkat kejahatan yang terkadang mengkhawatirkan, bisa menggangu fokus kita dalam beraktifitas setiap harinya. Tidak hanya menggangu fokus, tapi juga menyebabkan kerugian finansial apabila aksi destruktif tersebut berimbas pada harta benda yang kita miliki. Salah satu harta benda yang bisa menjadi korban dalam sebuah kerusuhan, huru-hara, dan kejadian berbalut kekerasan lainnya ialah sepeda motor. Peletakan sepeda motor yang pada umumnya berada di tempat yang terbuka, membuatnya mudah untuk terkena amukan masa. Disinilah fitur-fitur perlindungan asuransi motor dapat dimanfaatkan, untuk mengurangi resiko kerugian yang harus dialami anda sebagai pemilik sepeda motor.Berikut adalah daftar perlindungan beserta pengertian-pengertian dari insiden yang resikonya dapat dihibahkan ke perusahaan yang menyediakan asuransi motor.

1. Kerusuhan

Definisi kerusahan dalam asuransi motor, ialah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.

2. Pemogokan

Merupakan tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 pekerja atau separuh dari jumlah pekerja, yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntuan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

3. Penghalangan bekerja

Merupakan tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 perkerja atau separuh dari jumlah pekerja, akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.


4. Perbuatan jahat

Merupakan tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah tertanggung atau yang mengawasi atau mengusai harta benda tersebut, oleh pencuri/perampok/penjarah.


5. Tawuran

Merupakan perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 orang yang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai kerusuhan.

6. Pencegahan

Merupakan tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

7. Huru hara

Merupakan keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana  gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus-menerus yang dimulai sbelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

8. Pembangkitan rakyat

Merupakan keadaan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih ibukota propinsi dalam kurun waktu 12 hari, yang menuntut penggantian pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu pemberontakan.

9. Pengambil alihan kekuasaaan

Merupakan keadaan yang memperlihatkan bahwa pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

10. Revolusi

Merupakan gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintah atau keadaan sosial) atau menggulingkan pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu pemberontakan.

11. Pemberontakan

Tindakan terorganisasi dari suaru kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunkan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhdap kelangsungan pemerintah yang sah de jure atau de facto.

12. Kekuatan militer

Merupakan tindakan kelompok bersenjata baik dari dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

13. Invasi

Adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau mengusainya secara sementara atau tetap.

14. Perang saudara

Merupakan konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaaan.

15. Perang dan permusuhan

Merupakan konflik bersenjata secara luas atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

16. Makar

Tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau sabotase atau kekerasan.

17. Terorisme

Merupakan tindakan, termasuk tetapi tidak terabtas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi, atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

18. Sabotase

Merupakan tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu perkerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu oraganisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi, atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik ketakutan.

19. Penjarahan

Merupakan pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang, untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.


Setelah mengetahui banyaknya perlindungan yang diberikan asuransi kendaraan untuk mobil atau motor anda, apakah anda masih ada keraguan untuk tidak berasuransi ? , apakah anda sedang cari asuransi mobil atau asuransi motor yang terpercata ?  . Bandingkan dan beli asuransi anda secara online di RajaPremi.com 

Baca juga kunci sukses mengelola keuangan agar anda tidak hanya semakin cermat dalam mengurangi resiko tetapi juga mahir dalam mengelola keuangan

No comments:

Post a Comment