Semakin banyaknya kecelakaan mobil yang terjadi belakangan ini sehingga
mengakibatkan terjadinya korban jiwa menjadikan asuransi sebagai ranah
yang dibutuhkan. Namun, diharapkan konsumen memahami ragam istilah dasar
yang kerap berlaku di dunia asuransi.
Salah satunya adalah istilah ‘harga
pertangungan’. Istilah tersebut bila diambil dari definisi dari asuransi pada umumnya merupakan jumlah yang dikehendaki oleh tertanggung yang
mencerminkan harga wajar atau sebenarnya dari objek yang diperjanjikan
sebagai nilai yang akan dijamin jika terjadi kerugian. Menariknya, jika
nilai ini lebih tinggi dari harga pasar, maka penggantian akan
menggunakan harga pasar.
Sementara itu di dunia asuransi juga
dikenal istilah risiko sendiri atau Own Risk (OR). Istilah ini merupkan
sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh tertanggung pada saat
mengajukan klaim. Nah, jumlah ini dikenakan untuk setiap kejadian.
Selain
itu, jika tertanggung mengajukan klaim atas dua kali kejadian berbeda,
maka pada saat klaim akan dikenakan biaya sebesar dua kali jumlah
Risiko Sendiri (OR).
No comments:
Post a Comment